Sosialisasi Hukum Desa Pusakanagara
Pada hari Jumat, 26 Juli 2024 Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengadakan kegiatan sosialisasi hukum tentang pinjaman online dan judi online. Sosialisasi ini dilaksanakan di GOR Desa Pusakanagara yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Asep Rismayadi selaku Kepala Desa Pusakanagara, BABINSA, BABINMAS, beberapa perangkat desa dan sekitar 34 orang masyarakat Desa Pusakanagara. Tema yang diangkat dalam sosialisasi ini adalah "Lindungi Diri dari Bahaya Pinjaman Online dan Judi Online". Para panitia mengundang dua narasumber yang ahli di bidangnya, yaitu Kanit Reskim Polsek Ciamis Iptu Purwahyo Tulus, S.H. dan seorang praktisi hukum dari Kota Tasikmalaya yakni Deni Sugilang, S.H.
Pengangkatan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya praktik pinjaman online dan judi online yang masih menjadi problematika di Indonesia. Pembahasan keduanya (pinjaman online dan judi online) tidak dapat dipisahkan. Sebab salah satu faktor pendorong seseorang melakukan pinjaman online adalah ketagihannya terhadap judi online. Oleh karena itu, pihak desa bersama Mahasiswa KKN UIN Sunan Kalijaga bekerjasama untuk menginisiasi adanya kegiatan ini, mengingat tingginya angka pinjaman online di daerah Kabupaten Ciamis. Adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya pinjaman online dan judi online, sehingga menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menghindari kedua praktik tersebut.